Cuaca Ekstrim Akibatkan Banjir Hingga Longsor, Bupati Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

- 15 Januari 2024, 12:10 WIB
Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat meninjau langsung tanggul sungai Cigede yang jebol di wilayah Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat 12 Januari 2024
Bupati Bandung, Dadang Supriatna saat meninjau langsung tanggul sungai Cigede yang jebol di wilayah Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jumat 12 Januari 2024 /Jurnal Soreang /Dok. Humas Pemkab Bandung

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dadang Supriatna mengeluarkan Surat Keputusan tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Longsor, dan Angin Kencang di Wilayah Kabupaten Bandung.

Surat Keputusan Bupati tersebut bernomor: 300.2.1/KEP.3-BPBD/2024, yang ditandatangani pada Jumat 12 Januari 2024.

"Status Tanggap Darurat Bencana Banjir, Longsor, dan Angin Kencang di Kabupaten Bandung, terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan tanggal 26 Januari 2024," demikian pernyataan Bupati Bandung dalam Surat Keputusan yang beredar, Senin 15 Januari 2024.

Baca Juga: Kasus Pungli di Rutan Coreng Muka KPK, Jubir Pastikan Tak Ada Pegawai Tetap yang Terlibat

Dijelaskan Kang DS, sapaan akrabnya Dadang Supriatna, selama penetapan Status Tanggap Darurat, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung mengkoordinasikan dan melaksanakan pengkajian cepat situasi dan kebutuhan penanganan darurat bencana.

"Utamakan penyelamatan dan evakuasi masyarakat korban dan pengungsi, dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat korban dan pengungsi," tegas Kang DS.

Selain itu, lanjut Kang DS, BPBD juga harus memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan selain melakukan pengendalian terhadap sumber ancaman bencana, serta melakukan perbaikan fungsi sarana dan prasarana vital.

Baca Juga: Heboh Pernyataan Kapolri Soal Estafet Kepemimpinan Jokowi, Holistik Institute: Jangan Dipolitisasi

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x