Jumat Curhat di Katapang, Polresta Bandung Terima Keluhan Warga Soal KDRT Hingga Penanganan Kasus Curanmor

- 12 Januari 2024, 22:34 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menjawab keluhan warga pada program Jumat Curhat yang digelar di Aula Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jumat 12 Januari 2024
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menjawab keluhan warga pada program Jumat Curhat yang digelar di Aula Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jumat 12 Januari 2024 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Polresta Bandung menggelar program Jumat Curhat di Aula Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Jumat Curhat ini dipimpin langsung Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo dan didampingi para PJU Polresta Bandung serta dihadiri warga Desa Cilampeni, Kecamatan Katapang.

"Tadi ada yang menanyakan bagaimana penanganan terkait KDRT bagi yang menikah siri," kata Kusworo dalam keterangannya usai kegiatan, Jumat 12 Januari 2024.

Baca Juga: Rangkuman PAI Kelas 9 Bab 8 'Dengan Seni Islami, Kehidupan Semakin Harmoni' Kurikulum Merdeka

"Lalu ada yang bertanya terkait dengan 2 alat bukti dalam proses penyidikan oleh Polri, Kejaksaan, KPK, dan Pengadilan maupun yang lainnya," sambungnya.

Dijelaskan Kusworo, dalam hal penanganan KDRT, yang pertama diminta adalah legalitas suami istri yaitu buku nikah.

Apabila nikah siri, sambungnya, pasti tidak ada dokumen resmi. Karena itu hal ini masuk penganiayaan, bukan KDRT.

Baca Juga: Rangkuman PAI Kelas 9 Bab 7 'Meraih Ketenangan Jiwa dengan Meyakini Qada dan Qadar'

"Kemudian 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, dalam proses penegakan hukum sama baik Polri, Jaksa, Pengadilan, dan KPK," ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Kusworo, tadi juga ada warga yang menanyakan terkait perbedaan penipuan dengan utang piutang dan cara pihak kepolisian dalam penanganan kasus curanmor.

"Penipuan apabila terdapat keadaan palsu, bujuk rayu, tipu muslihat. Masuk ke dalam pidana utang piutang apabila objeknya benar sesuai akad di awal, masuk ke dalam perdata," tuturnya.

Baca Juga: Presiden Jokowi dan Presiden Vietnam Lakukan Pertemuan, Apa Saja yang Dibahasnya?

"Terkait curanmor, kami dari pihak kepolisian melakukan 3 hal yaitu upaya Preemtif, Preventif, dan Represif (Upaya Paksa)," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x