Sempat Buron dan Melawan Saat Ditangkap, Tersangka Pengeroyokan Anggota Polisi di Banjaran Bandung Didor

- 25 Desember 2023, 20:25 WIB
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti yang diantaranya senjata api rakitan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Minggu 24 Desember 2023
Kombes Pol Kusworo Wibowo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti yang diantaranya senjata api rakitan saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Minggu 24 Desember 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Empat tersangka diringkus. Tersangka UW langsung melarikan diri dan menjadi DPO dan diamankan di Cianjur," bebernya.

Ditegaskan Kusworo, tersangka UW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan.

"Untuk tersangka UW, kami lapisi lagi dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal," imbuhnya.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah