"Empat tersangka diringkus. Tersangka UW langsung melarikan diri dan menjadi DPO dan diamankan di Cianjur," bebernya.
Ditegaskan Kusworo, tersangka UW dijerat pasal berlapis yakni Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan.
"Untuk tersangka UW, kami lapisi lagi dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang