Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Banjaran Bandung Dijerat Pasal Berlapis: Terancam 5 Tahun Penjara

- 22 Desember 2023, 21:24 WIB
Kombes Pol Kusworo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka saat gelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat 22 Desember 2023
Kombes Pol Kusworo bersama jajaran menunjukkan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka saat gelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat 22 Desember 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Satreskrim Polresta Bandung meringkus para pelaku pengeroyokan terhadap seorang anggota polisi.

Empat dari lima pelaku pengeroyokan yang diduga dari organisasi masyarakat (ormas) GBR diringkus kurang dari 1x24 jam setelah kejadian.

Para pelaku yang mengenakan atribut ormas GBR tersebut, mengeroyok anggota Polisi yang hendak melerai keributan di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kecamatan Banjaran, Kabupaten Bandung, Rabu 20 Desember 2023.

Baca Juga: 4 Anggota Geng Motor Pengeroyok Polisi di Banjaran Bandung Diringkus: 1 DPO

Dalam video yang sempat viral tersebut, para pelaku yang berjumlah lima orang tersebut melakukan pemukulan terhadap anggota polisi yang hendak pulang dari tugas pengamanan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 20 Desember 2023 sekira pukul 17.30 WIB.

"Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dengan korban seorang anggota polisi," kata Kombes Pol Kusworo dalam keterangannya saat konferensi pers, Jumat 22 Desember 2023.

Baca Juga: Pengalaman Liburan Mengesankan ke Negeri Matahari Terbit, Berikut 8 Hal yang Dapat Dilakukan di Jepang

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x