Ditegaskan Kusworo, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 212 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan kepada pejabat saat melakukan kegiatan dinas.
"Para tersangka terancam hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," ujarnya.
Sedangkan untuk pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO), papar Kusworo, selain dijerat Pasal 170 dan Pasal 212 KUHP, juga dijerat pasal lainnya, dikarenakan kepemilikan senjata rakitan.
Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 23 Desember 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Jangan Percaya Semua yang Didengar
"Pelaku DPO yang memiliki senjata rakitan, bakal terancam pasal berlapis dengan hukuman 10 tahun penjara," imbuhnya.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang