Rochady menegaskan, semua fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) wajib terlibat dalam jejaring District-Based Public-Private Mix (DPPM) dengan melaporkan hasil kegiatan layanan TBC yang ditetapkan dan keterlibatan pemangku kebijakan.
Adapun pengobatan bagi pasien yang mempunyai BPJS namun tidak bisa dipakai atau menunggak, tambahnya, maka diarahkan untuk menggunakan SKTM yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Camat.
Dalam sistem pengobatan TBC, menurutnya tidak boleh berhenti dan harus sampai tuntas 6 bulan.
Jika tidak tuntas, sambung Rochady, tentunya sangat berbahaya karena kemungkinan pasien dapat menjadi resisten terhadap obat.
"Jika yang sensitif obat hanya 3 butir per hari selama 6 bulan, maka yang resisten obat bisa 18 butir per hari selama 9 bulan bahkan 22 bulan. Baik pengobatan TB RO atau TB SO Timbulya LTFU akibat ketidakpahaman terkait dengan pengobatan karena efek samping dari minum obat sangat luar biasa, sehingga pendampingan dari keluarga sangat penting," paparnya.
Dalam penanganan kasus ini, pihaknya berharap media juga ikut berpartisipasi mensosialisasikan program-program pemerintah dalam penurunan angka kematian dan kasus TBC.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang