Dalam melakukan transaksi, Kusworo menyebut tersangka meletakkan balon di suatu tempat dan memfotonya untuk kemudian dikirim ke pembeli dengan sistem pembayaran melalui transfer.
"Cara ini sehingga apabila ada masyarakat yang menanyakan, tersangka ini dengan mudahnya menjawab bahwa yang bersangkutan menjual balon dan para tersangka melakukan praktek ini selama dua bulan," ujarnya.
Lebih jauh ia menyampaikan, seiring berkembangnya Kampung Tangguh Bebas Narkoba di Kabupaten Bandung, masyarakat sudah mulai berani untuk melapor.
Baca Juga: POD KeS, Potret Praktik Baik Geliat Satgas Pencegahan dan Penangan Kekerasan Seksual (PPKS)
"Jadi masyarakat sudah perhatian, peduli begitu ada orang asing, orang yang tidak dikenal berada di wilayahnya, ada yang menanyakan dan langsung menelepon ke pihak kepolisian dan langsung ke lokasi untuk melakukan penggeledahan," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang