JURNAL SOREANG - Kasus temuan mayat yang terjadi di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diungkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.
Mayat yang terbungkus plastik tersebut diketahui berjenis kelamin wanita dan ditemukan di salah satu villa di Kampung Wanasari, Desa Wanasari, Kecamatan Pangalengan, Selasa 26 September 2023.
Dalam kasus ini, seorang pelaku berinisial AJ yang merupakan warga Kabupaten Sumedang diringkus Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menegaskan, atas perbuatannya, pelaku AJ dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KHUP.
"Tersangka AJ terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ungkap Kusworo dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu 27 September 2023.
Dijelaskan Kusworo, peristiwa temuan mayat tersebut terjadi pada Selasa 26 September 2023 sekitar pukul 14.00 WIB.