Dugaan Ada Pelanggaran, Salah Satu Bacalondes Bumiwangi Ciparay Bandung Buat Laporan Pengaduan, Ini Isinya

- 22 September 2023, 22:26 WIB
Sandi Iswandi salah satu Bacalondes Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, saat melayangkan laporan pengaduan kepada DPMD Kabupaten Bandung, Jum'at 22 September 2023
Sandi Iswandi salah satu Bacalondes Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, saat melayangkan laporan pengaduan kepada DPMD Kabupaten Bandung, Jum'at 22 September 2023 /Jurnal Soreang /Dok. Sandi Iswandi

JURNAL SOREANG - Menduga adanya pelanggaran hasil verifikasi akhir penetapan, salah satu bakal calon kepala desa (bacalondes) Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, melayangkan laporan pengaduan (lapdu).

Bacalondes tersebut adalah Sandi Iswandi melayangkan lapdu ke sejumlah pihak, diantaranya Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD), Panwas Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Komisi A DPRD Kabupaten Bandung.

Sandi menyebut bahwa dalam pelaksanaannya, P2KD diduga sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 35 ayat 1 tentang perhitungan nilai bobot.

Baca Juga: Selesai Lakukan Tur Dunia, Ini Perkiraan Pendapatan yang Didapat Oleh BLACKPINK Dari Konser 'BORN PINK'

Terkait hal ini, ia meminta kepada P2KD dan pihak terkait lainnya untuk mengkaji ulang, merevisi, dan membatalkan perhitungan nilai bobot demi hukum.

"Terkait dugaan pelanggaran ini, saya mengajukan berkas laporan pelanggaran hasil penetapan calon Kades Bumiwangi ke DPMD dan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung," papar Sandi kepada Jurnal Soreang di kediamannya, Jumat 22 September 2023.

Dijelaskan Sandi, dugaan pelanggaran tersebut mencuat karena P2KD Bumiwangi hanya melaksanakan perhitungan skor nilai saja dan tidak berdasarkan bobot, dimana hal itu jelas merupakan sebuah pelanggaran.

Baca Juga: Bulan Oktober Nanti (G)I-DLE Akan Rilis Lagu Untuk EP Bahasa Inggris Pertama

Padahal, lanjutnya, ia telah mengikuti rangkaian tahapan demi tahapan sesuai agenda proses penetapan akhir.

"Hasilnya, saya tidak masuk dalam lima besar tersebut. Padahal versi perhitungan bersama tim, saya seharusnya masuk lima besar," jelasnya.

Sandi kemudian menyampaikan isi dari berkas lapdu yang disampaikan kepada sejumlah pihak tersebut.

Baca Juga: Perangi Judi Online, Kemenkominfo Putus Akses Keuangan yang Terafiliasi Praktik Ilegal Tersebut

Berikut adalah isi dari berkas laporan pengaduan yang dilayangkan Sandi:

1. Setelah memperhatikan rapat penyampaian hasil penilaian akumulasi nilai para bakal calon oleh P2KD di aula Kantor Kecamatan Ciparay pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 jam 09.00 WIB, dimana rapat tersebut dihadiri oleh BPD, Panwas, dan Muspika.

2. Hemat kami bahwa hasil perhitungan yang disampaikan oleh P2KD terhadap 12 balon belum final, sebab penilaian tersebut hanya bersandar kepada skor nilai beberapa kriteria. Kalau dasar perhitungan dari skor nilai tanpa menghitung bobot, maka benar seperti yang dibicarakan berbagai pihak bahwa balon yang rangking ke-5 adalah saudara Lukman Nulhakim.

Baca Juga: Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diatur OJK Lindungi Data Konsumen!

3. Kemudian sebelum pihak P2KD menetapkan bakal calon menjadi calon yang berhak dipilih, maka dari itu agar tidak terjadi perkeliruan, P2KD wajib menghitung bobot dari 5 kriteria tersebut sebagaimana yang tercantum pada Perbub Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 35 ayat 1.

4. Jika P2KD menghitung bobot semua balon sesuai dengan peraturan di atas, sehingga akan didapat rangking ke-5 itu adalah saudara Sandi Iswandi. Sebagai bahan koreksi, saya lampirkan perhitungan antara versi P2KD dan versi saya sendiri.

5. Saya sebagai bakal calon menolak dengan argumentasi bahwa hasil perhitungan akhir sudah final, akan tetapi pihak panitia tetap kukuh untuk menggugurkan saya dengan payung hukum yang ada di atasnya, padalah panitia sudah jelas harus berpegang teguh pada Perbup itu, artinya peraturan tetap peraturan, bukan asumsi panitia.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 23 September 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Berlatihlah Menciptakan Suara Bijak dalam Pikiran

"Saya berharap untuk segera ditindaklanjuti dengan nyata dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya yang mengacu pada supremasi hukum atas nasib yang saya alami sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia, punya hak dan kedudukan yang sama untuk dipilih ataupun memilih," pungkas Sandi Iswandi.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x