"Memang masyarakat sudah menyampaikan 'Pak, ada calo'. Kami sampaikan pada masyarakat semua, di Polresta Bandung tidak ada calo. Di depan kantor SIM kita tulis besar-besar 'Jangan Memakai Perantara Calo'," ujarnya.
"Bisa jadi, calo itu datang ke rumah-rumah penduduk menawarkan diri bahwa bisa mengurus SIM dengan melalui orang dalam. Itu yang harus dikhawatirkan," tambahnya.
Perihal keluhan soal hutang piutang khususnya pinjaman online, ia mengatakan harus dilakukan pemeriksaan dengan lebih teliti.
Baca Juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo: Jemy Sutjiawan Sawer Johnny Plate dengan Uang Tunai Miliaran Rupiah
Selain itu disampaikan juga kepada masyarakat, untuk terlebih dahulu melakukan serangkaian analisa mengenai hutang dan efek dari hutang tersebut.
"Artinya apa? Apakah hutang tersebut masuk pidana atau perdata? Tentunya di forum tadi kami sampaikan kami baca dulu. Kalau memang merasa dirugikan, kami baca dulu," bebernya.
"Namun bilamana efek itu ada, contohnya orangnya dipukulin sudah masuk penganiayaan atau diancam dengan kekerasan, otomatis masuk 335 KUHP," pungkas AKBP Imron Ermawan.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang