Sehingga, papar Maulana, terjadi keterlambatan karena menunggu pengesahan Perda yang baru diberlakukan bulan April 2022 lalu.
Hal ini berdampak PUTR yang tidak bisa melakukan penarikan retribusi karena belum ada dasar hukumnya.
Lebih jauh ia menilai, perubahan positif banyak dirasakan ketika PUTR dinahkodai oleh Zeis Zultagawa.
Baca Juga: 10 Daerah di Jakarta Dengan Polusi Udara Tertinggi Per 22 Agustus 2023
Selain melakukan sejumlah langkah ataupun terobosan, menurutnya Zeis juga sering mengingatkan agar selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.
"Pembangunan jalan dan jembatan yang dilakukan harus bermanfaat bagi masyarakat luas. Sehingga dengan jalan yang bagus, dapat memperlancar roda perekonomian masyarakat," pungkas Maulana.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang