JURNAL SOREANG - Untuk mendorong sukseskan pembangunan daerah, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung pastikan penyedia pengadaan barang dan jasa merupakan pengusaha lokal.
Hal itu, dikatakan Zeis Zultaqawa Kepala DPUTR Kabupaten Bandung, menurutnya, pengusaha atau kontraktor lokal pasti menjadi penyedia pengadaan barang dan jasa melalui penunjukan langsung (PL).
"Penyedia pengadaan barang dan jasa melalui proses PL merupakan pengusaha atau kontraktor yang kantornya beralamat di Kabupaten Bandung," kata Zeis kepada Wartawan, Jumat 14 April 2023.
Zeis menjelaskan, hal tersebut dilakukan agar Pemkab Bandung bisa lebih memberdayakan para pengusaha atau kontraktor lokal.
Selain dinilai juga dari kapasitas dan kemampuan penyedia untuk melaksanakan pengadaan tersebut, atau berdasarkan pengalaman di bidang sejenisnya, agar kualitas pekerjaan tetap diutamakan.
"Saat ini kami mewajibkan penyedia pengadaan langsung paket dari DPUTR itu salah satu syaratnya alamat kantor perusahaannya harus berdomisili di Kabupaten Bandung," jelasnya.
"Tujuannya, untuk bisa lebih memberdayakan para pengusaha lokal atau asosiasi kontraktor yang ada di Kabupaten Bandung," sambungnya.