Bupati Bandung Serahkan Remisi kepada Narapidana di Lapas Narkotika

- 19 Agustus 2023, 06:30 WIB
Remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi umum dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia. /Humas Pemkab Bandung

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung Dr. HM. Dadang Supriatna hadir langsung pada pemberian remisi umum warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung.

Penyerahan remisi umum itu dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Kamis (17/8/2023).

Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Jelekong Bandung Gumilar Budirahayu dan jajaran Forkopimda Kabupaten Bandung menyerahkan SK (Surat Keputusan) remisi yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) kepada perwakilan warga binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung. Pada kesempatan tersebut, sebanyak 1.003 orang warga binaan yang mendapatkan remisi umum I dan sebanyak 12 orang mendapatkan remisi umum II langsung bebas, sehingga jumlahnya 1.015 orang.

Baca Juga: Waduh! Kekosongan 514 Jabatan Bawaslu Kabupaten dan Kota Se-Indonesia Diambil Alih, Turunkan Kepercayaan

Pemberian remisi umum tahun 2023 diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat-syarat sebagai beikut : Pertama, berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Kedua, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bukan dihitung sejak tanggal penahanan. Ketiga, untuk tindak pidana terkait PP 99 tahun 2012 pasal 34A tetap harus menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan.

Dijelaskannya, besarnya remisi umum yang diberikan, pertama narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 1 bulan. Kedua, narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih.
Tahun pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh remisi 2 bulan, tahun kedua memperoleh remisi 3 bulan, tahun kedua memperoleh remisi 4 bulan, tahun keempat dan kelima memperoleh remisi 5 bulan, tahun keenam dan seterusnya memperoleh remisi 6 bulan.

Data WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Bandung per 17 Agustus 2023, tahanan sebanyak 292 orang.
Narapidana sebanyak 1.112 orang, sehingga totalnya sebanyak 1.404 orang.

Baca Juga: Siaga Kelistrikan, PLN Siap Sukseskan Rangkaian HUT ke-78 RI dengan Kualitas Listrik Terbaik

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah