JURNAL SOREANG - Terpidana kasus korupsi atau maling uang rakyat Ketua DPR RI, Setya Novanto dan mantan Menpora Imam Nahrawi mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.
Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Disebutkan bahwa Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama masing-masing tiga bulan.
Baca Juga: Kasus Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang, Bareskrim Siap Bekukan Saldo Ratusan Miliar Rupiah
“Betul (dapat remisi) tiga bulan,” kata Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, pada Kamis, 17 Agustus 2023 hari ini.
Sebagai informasi, Setya Novanto atau Setnov merupakan terpidana kasus pencurian uang rakyat atau korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
Setya Novanto sebelumnya divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Sedangkan mantan Menpora, Imam Nahrawi mendapat vonis hukuman 7 tahun penjara terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi dana hibah KONI ke Kemenpora.
Baca Juga: Tes IQ : Dari Ketiga Pria yang Ada pada Gambar Carilah Siapa yang Menjadi Pasangan Wanita Tersebut
Bersama dengan Setya Novanto, Imam Nahrawi juga menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.