Koruptor Setya Novanto dan Imam Nahrawi Dapat Kado di Hari Kemerdekaan Indonesia, Dapat Remisi 3 Bulan

- 17 Agustus 2023, 18:00 WIB
Terpidana kasus korupsi atau maling uang rakyat Ketua DPR RI, Setya Novanto dan mantan Menpora Imam Nahrawi mendapat remisi selama 3 bulan dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia.
Terpidana kasus korupsi atau maling uang rakyat Ketua DPR RI, Setya Novanto dan mantan Menpora Imam Nahrawi mendapat remisi selama 3 bulan dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia. /Antara

JURNAL SOREANG - Terpidana kasus korupsi atau maling uang rakyat Ketua DPR RI, Setya Novanto dan mantan Menpora Imam Nahrawi mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Indonesia atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI.

Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri pada Kamis, 17 Agustus 2023.

Disebutkan bahwa Setya Novanto dan Imam Nahrawi mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan selama masing-masing tiga bulan.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang, Bareskrim Siap Bekukan Saldo Ratusan Miliar Rupiah

“Betul (dapat remisi) tiga bulan,” kata Kepala Lapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, pada Kamis, 17 Agustus 2023 hari ini.

Sebagai informasi, Setya Novanto atau Setnov merupakan terpidana kasus pencurian uang rakyat atau korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Setya Novanto sebelumnya divonis dengan hukuman 15 tahun penjara dan kini tengah mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sedangkan mantan Menpora,  Imam Nahrawi mendapat vonis hukuman 7 tahun penjara terkait kasus suap dan penerimaan gratifikasi dana hibah KONI ke Kemenpora.

Baca Juga: Tes IQ : Dari Ketiga Pria yang Ada pada Gambar Carilah Siapa yang Menjadi Pasangan Wanita Tersebut

Bersama dengan Setya Novanto,  Imam Nahrawi juga menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah