Penghutanan Lakom PT Geo Dipa Energi Jadi Pertanyaan Publik, Ketua JARMI: Dari Awal Jadi Kekhawatiran

- 16 Agustus 2023, 15:31 WIB
Dasep Kurnia Gunarudi anggota DPRD Kabupaten Bandung fraksi PKS yang juga ketua pansus II balam pembahasan Raperda miras.
Dasep Kurnia Gunarudi anggota DPRD Kabupaten Bandung fraksi PKS yang juga ketua pansus II balam pembahasan Raperda miras. /Jurnal Soreang/Rustandi/Dok.Dasep Kurnia

JURNAL SOREANG - Dasep Kurnia Gunarudin ketua Jaringan Advokasi Rakyat Miskin Indonesia (JARMI), memberikan tanggapan terkait keluhan publik terkait penghutanan kembali lahan kompensasi (Lakom) PT Geo Dipa Energi.

Seperti diketahui Dasep Kurnia Gunarudin merupakan anggota DPRD kabupaten Bandung dari dapil I, meliputi wilayah Rancabali, Ciwidey, Pasirjambu, Soreang, Kutawaringin dan Cangkuang.

Menurut Dasep, dirinya perlu menanggapi keluhan publik yang disampaikan Dadang Risdal Azis dari Direktur Jamparing Institut Kabupaten Bandung yang mempertanyakan 'Belum Selesai Penghutanan Lakom, PT Geo Dipa Energi Dikabarkan Membuka Sumur Baru'.

Baca Juga: Tanpa Diduga Ternyata Inilah Penyebab Utama Pencemaran Udara di Jakarta Sehingga Jadi Kota Terburuk di Dunia

Dasep menjelaskan bahwa benar Lakom yang disediakan PT Geo Dipa Energi sampai saat ini belum ada upaya penghutanan kembali oleh pihak yang bersangkutan.

"Betul, kondisi Lakom masih utuh dan belum ada upaya penghutanan kembali. dan benar ada rencana melakukan ekploitasi lanjutan," kata Dasep melalui keterangan tertulis yang diterima Jurnal Soreang, Rabu 16 Agustus 2023.

Hal tersebut, kata Dasep, sejak awal sudah menjadi kekhawatiran bagi masyarakat sekitar, sehingga JARMI memberikan tanggapan dan juga perlu menyikapi apa yang menjadi keluhan masyarakat.

"Sejak awal dibukanya PT Geo Dipa Energi di wilayah Pacira untuk mengelola energi panas bumi menjadi Kekhawatiran publik," jelasnya.

Baca Juga: Anak Sering Tidur di Atas Jam 9 Malam Beresiko Alami Hambatan Pertumbuhan, Ini Alasannya

Dasep menjelaskan Energi panas bumi sebagai energi yang terbarukan yang dipropagandakan sebagai projek ramah lingkungan mempunyai keunggulan dibandingkan dengan energi yang tidak terbarukan.

Namun demikian, efek negatif dari pemanfaatan panas bumi, salah satunya dapat memicu migrasi gas rumah kaca ke permukaan bumi dan pada akhirnya mencemari udara di sekitar.

"Selain itu, reservoir panas bumi juga dapat mengandung logam berat beracun seperti arsen, boron, dan merkuri dan juga dapat menyebabkan permukaan bumi tidak stabil (pemicu gempa)," jelas Dasep.

Hal ini, lanjut Dasep, tentu tidak bisa dianggap remeh. Sehingga harus ada kajian yang mendalam dengan melibatkan masyarakat ketentuan sesuai dengan UU 32 tahun 2009 sebagaimana diubah dengan UU 11 Tahun 2020.

Baca Juga: India Tidak Akan Mengundang Ukraina ke G20 di New Delhi, Mengapa?

"Sesuai UU tersebut, Ketentuan Pasal 69 angka 1 huruf a yang telah diubah, 1. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup," tuturnya.

Dasep menegaskan, pihaknya juga selama ini mempertanyakan transparansi pencemaran, kerusakan lingkungan yang dilakukan PT Geo Dipa Energi sampai dengan saat ini hanyalah sebuah misteri.

"Masyarakat sekitar belum mendapat penjelasan secara ilmiah, apakah kerusakan lingkungan dan pencemaran akibat kegiatan PT Geo Dipa dibawah ambang batas atau berpotensi membahayakan lingkungan, hal ini harus dibuktikan dengan penelitian yang mendalam dengan melibatkan masyarakat tentunya," akunya.

Kerusakan lingkungan secara kasat mata, kata Dasep, terjadi akibat pemanfaatan panas bumi berupa penebangan hutan alam dan cerobong asap putih yang membumbung di langit Kabupaten Bandung.

Baca Juga: 16 Pemain Baru Chelsea Musim Panas 2023, Terbaru Bukan Moises Caicedo tapi Romeo Lavia, Begini Perinciannya

Dengan hal itu, tegas Dasep, tentu akan mengancam kelangsungan keseimbangan lingkungan, karena disisi lain tanggung jawab negara untuk memenuhi hak atas lingkungan hidup bersih dan sehat sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.

"Sesuai dengan UUD 45, setiap warga Negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tegasnya.

Oleh karena itu, tambah Dasep, tentu menjadi kewajiban semua pihak bagaimana menciptakan lingkungan hidup yang baik di tengah kegiatan yang dilakukan PT Geo Dipa Energi.

Baca Juga: 6 Perilaku Buruk Anak yang Sebaiknya Tidak Disepelekan Orang Tua

"Semua pihak khususnya PT Geo Dipa Energi harus menjaga lingkungan dengan baik, salah satunya menghutankan kembali Lakom yang disediakan," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah