Penjambret Anak di Dayeuhkolot Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: RFA Terancam 9 Tahun Penjara

- 15 Agustus 2023, 12:37 WIB
Penjambret Anak di Dayeuhkolot Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: RFA Terancam 9 Tahun Penjara
Penjambret Anak di Dayeuhkolot Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: RFA Terancam 9 Tahun Penjara /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pelaku penjambretan berinisial RFA (30) ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Bandung.

Aksi RFA yang terekam video dan sempat viral di media sosial (medsos) tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Diketahui, korban yang dijambret oleh tersangka merupakan seorang anak berusia 10 tahun, dimana saat itu korban sedang bermain di depan rumahnya pada Rabu 9 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Kapan Malam Tirakatan 17 Agustus 2023? Ini Jadwal dan Ketentuannya

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo melalui Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageung Wicaksana mengatakan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana.

"Tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara," tegas Kompol Oliesta dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 14 Agustus 2023.

Oliesta menyebut, tersangka RFA merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Liga Champions : Backa Topola Diprediksi Kalah 0-2 dari Braga (Braga Menang Agregat 5-0), Bruma Cetak Gol ?

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x