Penjambret Anak di Dayeuhkolot Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: RFA Terancam 9 Tahun Penjara

- 15 Agustus 2023, 12:37 WIB
Penjambret Anak di Dayeuhkolot Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: RFA Terancam 9 Tahun Penjara
Penjambret Anak di Dayeuhkolot Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi: RFA Terancam 9 Tahun Penjara /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

"Beberapa waktu lalu, tersangka RFA ini pernah berurusan dengan hukum dan dipenjara dengan kasus yang sama. Usai bebas, tersangka ini kembali melakukan aksi serupa," jelasnya.

Oliesta menuturkan, awalnya kasus ini viral di medsos dan kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan mencari keberadaan korban.

Ia menyebut pihak korban sebelumnya tidak membuat laporan. Namun usai dimintai keterangan, pihak keluarga korban lalu melaporkan kejadian ini ke Polresta Bandung.

Baca Juga: 5 Quote Semangat Kemerdekaan, Rangkaian Kata Penuh Makna, Sangat Cocok Jadi Unggahan Medsos

"Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan mengidentifikasi tersangka dan kemudian melakukan penangkapan," urainya.

"Pada hari Minggu 13 Agustus 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka diringkus petugas tanpa perlawanan di kediamannya," imbuh Kompol Oliesta Ageung Wicaksana.***

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang 

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x