Program Bebas Pokok dan Denda Kendaraan Bermotor: Bupati Bandung Mengajak Warga untuk Memanfaatkannya

- 10 Agustus 2023, 11:08 WIB
Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung saat memberikan sambutan dalam rangka pemanfaat denda dan Pokok pajak kendaraan.
Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung saat memberikan sambutan dalam rangka pemanfaat denda dan Pokok pajak kendaraan. /Faris Yulinuryanto /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Bupati Bandung, Dadang Supriatna mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk memanfaatkan program baru yang menawarkan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Program ini dikembangkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Barat dan telah berjalan sejak 3 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.

Melalui program inovatif tersebut, pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak dapat mengikuti program bebas pokok dan denda.

Baca Juga: Mutilasi di Sleman : Waliyin Tinggalkan RTA Berduaan dengan Ridduan di Kamar Kos

Selain itu, pemilik kendaraan juga dapat memanfaatkan fasilitas bebas bea balik nama serta kendaraan bermotor penyerahan kedua.

“Khusus bagi kendaraan bermotor yang menunggak 7 tahun atau lebih akan dapat diskon dengan hanya membayar pajak 3 tahun saja,” ujar bupati yang akrab disapa Kang DS tersebut.

Program ini memiliki tujuan ganda. Selain memberi keringanan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan tunggakan, pendapatan yang diperoleh dari pajak kendaraan akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pengembangan infrastruktur.

Hal itu juga termasuk pembangunan dan pemeliharaan jalan serta peningkatan moda transportasi umum di wilayah tersebut.

Baca Juga: Cara Trading di MIFX untuk Pemula: Raih Kesuksesan Finansial dengan Memulai Perdagangan Forex!

Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran vital dalam mendukung berbagai upaya pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x