"Kemudian, kami lakukan penyelidikan dan kami amankan tersangka berikut barang buktinya yaitu collagen, alat suntik, botol, dan berbagai macam farmasi yang tanpa miliki izin edar," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Kusworo, ternyata collagen yang digunakan tersangka T telah kedaluwarsa sejak tahun 2021.
"Yang bersangkutan praktik sejak tahun 2001, sehingga sudah 22 tahun tersangka membuka praktik dengan jumlah pasien rata-rata 1 bulan itu ada 4 orang," bebernya.
Baca Juga: Berhasil Keluar dari Keterpurukan! 2 Weton ini Auto Sukses dan Kaya Raya, Menurut Primbon Jawa
"Mayoritas adalah laki-laki yang ingin menumbuhkan payudara, maka datang ke tempatnya tersangka dan tersangka menyuntikkan dengan collagen tersebut," sambungnya.
Kusworo menyampaikan, tersangka membandrol harga Rp2 juta kepada para pasien pria yang ingin membesarkan payudaranya.
Usai disuntik, ungkapnya, korban tak hanya mengalami luka berat, salah satu korban bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
Baca Juga: Pelaku Usaha Tak Perlu Bingung, Cek Disini Cara Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS