Lapangan Barak di Desa Pasirjambu Kabupaten Bandung Diguugat, Berikut Persoalan Sebenarnya

- 15 Juli 2023, 14:23 WIB
Lapangan Bola Desa/Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung  atau yang lebih di kenal oleh masyarakat sebagai 'Lapangan Barak' saat  ini sedang digugat oleh mereka yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut.
Lapangan Bola Desa/Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung atau yang lebih di kenal oleh masyarakat sebagai 'Lapangan Barak' saat ini sedang digugat oleh mereka yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut. /Tiara Fadhilah /JURNAL SOREANG

JURNAL SOREANG- Lapangan sepakbola di Desa/Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung  atau yang lebih di kenal oleh masyarakat sebagai 'Lapangan Barak' saat  ini sedang digugat oleh mereka yang mengaku sebagai ahli waris dari tanah tersebut.

Gugatan pun telah dilayangkan kepada Pemeritah Desa melalui PTUN Bandung oleh pengacara para ahli waris semenjak satu tahun yang lalu.

Materi utama gugatan adalah lebih kepada tuntutan atas pencoretan nama pemilik awal yang tertera dalam Buku C- Desa.

 Hal yang diklaim oleh para ahli waris dengan mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah lapang yang di maksud, dan merupakan nenek dan buyut dari para ahli waris.

Para ahli waris meminta pihak Desa agar membatalkan pencoretan itu dan mengembalikannya ke semula.

Walaupun sebenarnya para ahli waris hanya memiliki satu lembar bukti yang tidak otentik, yaitu sebuah surat keterangan dari Pejabat Sementara atau PJS Desa.

Gugatan ini pun dimenangkan oleh pihak para ahli waris melalui beberapa kali Sidang.

Baca Juga: PTUN Tolak Gugatan Pedagang Pasar Banjaran, Kang DS: Saatnya Semua Pihak Menguatkan Kesatuan

Kemudian berlanjut ke Mahkamah Agung, (MA), dikarenakan pihak Pemerintah Desa tidak menerima putusan PTUN dan melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Mahkama Agung.(MA) Jakarta.

Sebelumnya, tanah lapang tersebut adalah tanah milik adat yang dikuasai oleh Pemerintah Desa, dan telah diserahkan kepada pihak ke tiga.

Hal ini sebagai ganti atas tanah milik pihak ketiga di lokasi yang lain di Pasirjambu yang sudah diduduki oleh sebagian masyarakat.

Baca Juga: Semakin Meradang, Twitter Ajukan Gugatan Pada Meta

Tanah lapang barak adalah sebabagi gantinya. Penyerahan itu dilakukan pada tahun 2003 silam, atas kesepakatan bersama dengan pemerintah dari Desa Desa yang lain di Kecamatan pasijambu.

Sumber lain mengatakan, di era pemerintahan Gubernur Solihin GP, tanah lapang barak tersebut telah dibeli oleh Solihin GP, yang pada masa itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, dan kemudian diserahkan kepada pemerintah desa Pasirjambu untuk dijadikan sarana umum bagi kegiatan masyarakat Pasirjmbu.

Hal ini sebagai hadiah atas kemenangan Desa Pasirjmbu pada acara kegiatan lomba 17 Agustus dimasa itu. Tidak diketahui kapan tepatnya tahun pembelian dan penyerahannya.

 

Namun inilah yang menjadi penyebab pencoretan nama yang ada pada buku C-Desa, yaitu dikarenakan telah terjadi transaksi dan pengalihan hak atas tanah tersebut.

Ketika di konfirmasi, Kepala Desa Pasirjambu mengatakan bahwa ia akan tetap mempertahankan sesuai apa yang tercantum dalam Buku C- Desa dan tidak akan merubahnya. Karena itu bukanlah merupakan produk dari kepemerintahannya saat ini.

Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai status tanah lapang tersebut. Sementara proses peradilan masih terus bergulir di Mahkamah Agung (MA).

 

Karena Pemerintah Desa kembali mengajukan ke tingkat Kasasi terkait Banding yang diajukan atas putusan PTUN Bandung ditolak Mahkama Agung (MA)Jakarta.

Sejauh ini semua pihak yang bersengketa masih menunggu proses keputusan dari pengadilan Mahkama Agung. (MA) Jakarta.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah