Keputusan 7 Fraksi DPRD Kabupaten Bandung Tak Digubris, Jamparing Institut Soroti Ketegasan Kinerja Aleg

- 12 Juni 2023, 12:23 WIB
Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah, saat memberikan keterangan kepada Jurnal Soreang.
Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah, saat memberikan keterangan kepada Jurnal Soreang. /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Dadang Risdal Aziz Direktur Jamparing Institut Pemerhati Kebijakan pemerintah, menyoroti ketegasan kinerja Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Kabupaten Bandung.

Hal tersebut dikatakan Risdal sapaan akrab direktur Jamparing Institut menyikapi penyataan bersama 7 Fraksi DPRD Kabupaten Bandung terkait pro kontra revitalisasi pasar Banjaran.

"Saat itu, 7 Fraksi membuat keputusan bersama menyikapi pro kontra Revitalisasi Pasar Banjaran salah satunya adalah bahwa status hukumnya sedang dalam proses PTUN," kata Risdal kepada wartawan di Soreang, Senin 12 Juni 2023.

Baca Juga: Suka Menulis Cerpen? Ternyata Media Online Ini Terbukti Bisa Bayar Tulisan Kamu Lho! Cek Apa Saja

Risdal menjelaskan, ada dua keputusan yang disepakati dan ditanda tangani ketua fraksi di DPRD Kabupaten Bandung.

1. Menunda tahapan revitalisasi pasar sehat Banjaran sampai dengan adanya putusan PTUN.

2. Menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta semua pihak untuk menahan diri.

Keputusan bersama tersebut, tidak digubris pemerintah melalui dinas terkait, karena proses revitalisasi pasar Banjaran terus berlanjut bahkan saat ini sedang proses relokasi.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x