"Saya berharap adanya bantuan hibah ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan hasil pertanian," katanya.
"Petani penerima hibah program kelompok tani SIBEDAS, wajib melaporkan pertanggungjawaban secara moril dan materil atas penggunaan hibah yang diterimanya," tegasnya.
"Ada persyaratan yang harus terpenuhi oleh petani untuk mendapatkan bantuan itu, hal itu sudah diatur dalam perbup tentang program kelompok tani SIBEDAS," akunya.
Selain itu, bantuan yang diterima oleh petani harus dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan sarana produksi pertanian dan peternakan dan pertanggungjawaban secara terinci dilaporkan.
Sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Bandung nomor 49 tahun 2023, bantuan kelompok tani diberikan langsung kepada para petani yang memenuhi persyaratan.
Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna menyebutkan, bahwa seluas 17.000 hektare lahan sawah yang dilindungi di Kabupaten Bandung. Artinya, lahan sawah itu tidak bisa digunakan untuk mendirikan bangunan pabrik maupun perumahan.
"Per tanggal 1 Januari 2023, saya sudah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Bupati, bagi para petani yang bertani padi dan sawahnya sudah tergolong sawah abadi, maka dibebaskan tidak usah bayar pajak setiap tahunnya," tuturnya.