JURNAL SOREANG - Si Kembar Rihana dan Rihani kini ditetapkan sebagai tersangka atas berbagai laporan polisi dari masyarakat, termasuk dugaan penipuan pre-order iPhone.
Polda Metro Jaya telah menarik semua laporan polisi yang diterima di berbagai wilayah, seperti Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Tangerang Selatan.
"Kalau di Polda sih (Rihana dan Rihani) sudah tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangannya, Jumat 9 Juni 2023.
Hengki menambahkan, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tengah melakukan perburuan atas keberadaan Si Kembar.
Pihaknya juga sudah menyiapkan upaya paksa untuk menangkap mereka.
"Nggak usah dipanggil, langsung ditangkap," tegas Hengki.
Baca Juga: Punya Destinasi Wisata Menarik, 3 Desa Wisata Padang Sumatera Barat