“Hak anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara. Sehingga, dalam gugus tugas KLA diisyaratkan bisa terintegrasi antara eksekutif, legislatif, yudikatif serta organisasi kemasyarakatan,” pungkasnya.***