Revitalisasi Pasar, Dicky Anugrah: Bukan Program Tiba-tiba, Rencana Penataan Kota Banjaran Sesuai RPJMD

- 7 Juni 2023, 20:07 WIB
Dicky Anugrah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung saat memberikan keterangan terkait program revitalisasi pasar Banjaran yang dilaksanakan sesuai RPJMD pemkab Bandung.
Dicky Anugrah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bandung saat memberikan keterangan terkait program revitalisasi pasar Banjaran yang dilaksanakan sesuai RPJMD pemkab Bandung. /Jurnal Soreang

Baca Juga: Perlu Diketahui! 19 SD dan MI Terakreditasi A Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, Bisa Jadi Acuan PPDB 2023

Mengenai sosialisasi tentang revitalisasi pasar Banjaran, kata Dicky, pihaknya sudah beberapa kali melakukan, bahkan sejak peremlncanaan, setelah munculnya kajian dan setelah PT. Bangun Niaga Perkasa ditetapkan sebagai pemenang tender juga terus dilakukan.

Menurut Dicky, bagi pedagang yang belum sependapat atau setuju dengan program revitalisasi tersebut, pada prinsipnya Pemkab Bandung siap untuk bermusyawarah dan memberikan layanan informasi terkait dengan persoalan- persoalan di lapangan, penjelasan tentang revitalisasi pasar Banjaran dan pendaftaran kios atau lapak.

“Jangan sampai ada kesan bahwa Pemkab Bandung tertutup dengan persoalan ini, Buktinya banyak pedagang yang sudah mendaftar karena mereka sudah memahami. Kita sudah melakukan sosialisasi. Pedagang yang tidak paham karena mungkin, mereka tidak ikut sosialisasi," katanya.

Terkait progres relokasi, Dicky mengatakan, Pemkab Bandung juga telah mengarahkan para PKL Pasar Banjaran yang menjadi persoalan penataan kota dan menjadi faktor kemacetan di Kota Banjaran.

Baca Juga: Dijamin Rezeki Meningkat, Hidup Makmur, Mbah Moen Ungkap amalan Ibadah Berikut di Hari Raya Idul Adha

“Sudah seluruhnya dipindahkan juga ke TPBS. Kondisi saat ini Kota Banjaran sudah tidak terlihat macet," akunya.

Menyikapi terkait gugatan yang sedang berjalan di PTUN, Dicky menegaskan, pihaknya sangat menghormati dan akan mengikut proses sesuai jadwal yang didtetapkan. Namun, tidak akan mengganggu pada proses program revitalisasi yang sedang dilakukan.

“Kita sangat menghormati proses PTUN sesuai jadwal yang ditetapkan, dan apapun dengan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht) tentu pemkab akan mentaatinya," tegasnya.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x