Pemkab Bandung Siap Menggelar Pilkades Serentak di 22 Desa, Berikut Penjelasan dan Harapan Kang DS

- 16 Mei 2023, 20:58 WIB
Didampingi Sekda, Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung memimpin rapat koordinasi terkait pelaksanaan Pilkades serentak di 22 Desa yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Bandung, Selasa 16 Mei 2023.
Didampingi Sekda, Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung memimpin rapat koordinasi terkait pelaksanaan Pilkades serentak di 22 Desa yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Bandung, Selasa 16 Mei 2023. /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung siap menggelar pemilihan kepada desa (Pilkades) serentak, 11 Oktober 2023 mendatang.

Pilkades serentak tersebut akan digelar di 22 Desa yang tersebar di 17 Kecamatan di Kabupaten Bandung.

Untuk menghadapi pesta demokrasi tingkat desa tersebut, Pemkab Bandung melakukan rapat koordinasi pimpinan terkait persiapan penetapan pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023.

Baca Juga: Bisa Membantu Mencegah Diabetes! Berikut 4 Manfaat Lain Mengkonsumsi Singkong Untuk Kesehatan Tubuh

"InsyaAllah pada 11 Oktober 2023 nanti, kita akan melaksanakan Pilkades serentak tahun 2023 di 22 desa yang tersebar di 17 kecamatan di Kabupaten Bandung," kata Kang DS sapaan akrab Bupati Bandung, Selasa 16 Mei 2023.

Kang DS menjelaskan, ke 22 Desa yang akan melaksanakan Pilkades tersebut diantaranya Desa Baros Kecamatan Arjasari, Desa Tegalluar, Kecamatan Bojongsoang dan Desa Rancaekek kulon, Kecamatan Rancaekek.

"Untuk pelaksanaan Pilkades serentak 2023 di Kabupaten Bandung, saya sebagai Bupati Bandung sudah melayangkan surat permohonan penjelasan tentang pelaksanaan pilkades pada masa tahapan pemilu 2024 kepada Bapak Menteri Dalam Negeri melalui Bapak Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa di Jakarta," katanya.

Terkait surat tersebut, Kang DS, pihaknya sudah menerima surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, yang berisi penjelasan terkait dengan pelaksanaan Pilkades pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak tahun 2024.

Baca Juga: Cancer Cocok dengan Siapa Saja Sih? Cek 2 Zodiak Paling Klik Menjalin Asmara dengan Cancer

Kang DS mengatakan, point pentingnya surat Kemendagri Perihal Pelaksanaan Pilkades serentak pada masa pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 sebagi berikut.

"Bupati-Wali Kota yang akan menyelenggarakan Pilkades dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan," jelasnya.

Point penting lainnya, tambah Kang DS, Bupati atau Wali Kota dapat melaksanakan kembali pemilihan kepala desa setelah selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Bupati atau Wali Kota yang akan melaksanakan Pilkades sebelum tanggal 1 November 2023 dan yang akan menunda sampai dengan selesainya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 agar melaporkan kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri," jelasnya.

Baca Juga: Wow Tidak Disangka! Inilah 3 Manfaat Singkong Untuk Kesehatan Tubuh, Salah Satunya Baik Untuk Pencernaan

Selanjutnya, kata Kang DS, dalam rangka Pilkades agar melakukan koordinasi dengan Forkopimda khususnya dalam menjaga kondusifitas dan stabilitas keamanan setiap wilayah di Kabupaten Bandung.

Terkait anggaran Pilkades serentak tersebut, Kang DS menjelaskan, pihaknya sudah mengalokasikan sekitar Rp5,2 milliar.

"Anggarannya sudah dialokasikan Rp5,2 Miliar dengan asumsi indeks per hak pilih adalah Rp20.000. Perkiraan jumlah DPS (daftar pemilih sementara) sebanyak 211.500 hak pilih," jelasnya.

Baca Juga: Liga Turki : Istanbulspor Diramal Kalah Telak 0-3 dari Galatasaray

Kang DS menambahkan, Pilkades serentak tersebut akan digelar di 518 tempat pemilihan suara (TPS) yang tersebar di 17 kecamatan dan 22 Desa yang akan melaksanakan.

"Anggaran yang dialokasikan untuk pembiayaan pengadaan surat suara dan kotak suara. Penjaringan dan penyaringan, kampanye, kelengkapan peralatan lainnya, honorarium sub panitia kecamatan dan panitia Pilkades tingkat desa. Honorarium BPD, sebagai penanggungjawab, dan honorarium KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan biaya pelatihan," katanya.

Adapun pembiayaan alat pelindung diri atau Prokes, karena pelaksanaan Pilkades serentak bisa dialokasikan dari anggaran dana desa (ADD) setiap desa yang menggelar Pilkades.

"Biaya untuk pengamanan Pilkades serentak nanti, terdapat di Satpol PP," katanya.

Baca Juga: Izinkan Korlantas Kembali Lakukan Tilang Manual, Kapolri Tegaskan Hal Ini

Kang DS menegaskan, anggaran pelaksanaan Pilkades serentak tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Bandung dan sesuai dengan perencanaan yang diajukan.

"Besaran pembiayaannya sesuai dengan perencanaan panitia pemilihan yang diajukan melalui permohonan kepada Bupati Bandung dan jumlahnya sesuai dengan DPS yang dikali Rp20.000 ditambah 2,5 persen pemilih tetap yang diketahui Camat," tegasnya.

Untuk suksesnya pelaksanaan Pilkades serentak nanti, Kang DS berharap semuanya wajib dilalui dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan bagi seluruh Desa pelaksana Pilkades.

Selain itu, untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban selama tahapan hingga pelaksanan Pilkades serentak semua pihak harus intens dalam berkomunikasi.

Baca Juga: Dah tau belum? Inilah 2 Sifat dan Kepribadian unik Zodiak Cancer yang Jarang Diketahui Lho!

"masing-masing penyelenggara Pilkades Serentak untuk dilakukan dengan baik dan pernuh rasa tanggungjawab. Targetnya, bersama-sama melaksanakan Pilkades Serentak dengan sukses tanpa ekses untuk membangun kehidupan masyarakat yang rukun," pungkasnya.***

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah