"Awalnya korban menolak, namun pelaku mengancam korban dengan berkata kalau kamu tidak mau menuruti keinginan saya, akan saya sebarkan aib kamu," terangnya.
"Karena takut atas ancaman tersebut, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku untuk memanjanya dengan cara memeluk, mencium bibir, kemudian pelaku memasukan kelamin (penis) kedalam lubang dubur korban," bebernya menambahkan.
Kusworo menyebut, dari kejadian tersebut terjadi secara berulang (lebih dari 4 kali) hingga korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya kepada ibu korban.
Baca Juga: Terancam 7 Tahun Penjara, Tersangka Kasus Penganiayaan di Baleendah Bandung Ternyata Eks Geng Motor
"Dari adanya laporan ke kami terkait kasus ini, akhirnya tersangka HC berhasil kami amankan," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, YouTube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang