Cabuli Anak di Bawah Umur, HC Dijerat Pasal Perlindungan Anak, Polisi: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

- 10 April 2023, 22:58 WIB
Cabuli Anak di Bawah Umur, HC Dijerat Pasal Perlindungan Anak, Polisi: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Cabuli Anak di Bawah Umur, HC Dijerat Pasal Perlindungan Anak, Polisi: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

Kusworo menerangkan, kejadian tersebut terjadi di Ruko Pasar SIUPI, Cicalengka pada Rabu, 22 Maret 2023 sekira pukul 13.30 WIB.

"Awalnya, sekitar awal bulan Februari 2023 korban AR (14) dikenalkan oleh temannya yang Bernama BL kepada pelaku HC," ungkapnya.

Seiring berjalannya waktu, tambahnya, kemudian terjalin komunikasi intens antara korban dan pelaku hingga korban AR merasa nyaman dan menganggap pelaku HC sebagai sosok ayah.

Baca Juga: Kata Murid Mbah Moen,Gus Baha Lakukan Amalan Penting Ini, Niscaya Dilebarkan Jalan Rezekinya hingga Kaya Raya

"Karena korban ini ditinggalkan sejak 11 (sebelas) bulan yang lalu oleh ayahnya tanpa alasan, hingga korban menceritakan kepada pelaku bahwa dirinya adalah penyuka sesama jenis," ujarnya.

Mendengar cerita langsung dari korban, papar Kusworo, pelaku kemudian memiliki niat jahat dan memanfaatkan hal tersebut.

Hingga sekitar 22 Maret 2023, sambungnya, saat korban dan pelaku kembali bertemu di Ruko Pasar SIUPI Cicalengka, pelaku berkata kepada korban “Babeh lagi cape, hibur dong seperti biasa”.

Baca Juga: Ojo Lali Baca Doa Ini Setidaknya 1 Kali Sehari, Gus Baha, Murid Mbah Moen Jelaskan Rezeki Bertubi Berdatangan

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah