JURNAL SOREANG - kasus pencabulan terhadap seorang anak yang masih di bawah umur diungkap Satreskrim Polresta Bandung.
Dalam kasus ini, petugas meringkus seorang pelaku berinisial HC (42) warga Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Usai dilakukan serangkaian pemeriksaan lebih lanjut, pelaku HC kemudian ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Bandung.
Baca Juga: Cabuli Anak di Bawah Umur, Tersangka HC Asal Cicalengka Dibekuk Polresta Bandung: Korbannya 2 Orang
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HC dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI NO 17 tahun 2016.
Pasal ini, kata ia, tentang penetapan PERPPU pengganti UU RI NO 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tersangka HC kini mendekam di sel tahanan dan terancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatreskrim Kompol Oliesta Ageng Wicaksana dalam keterangannya, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 10 April 2023.