JURNAL SOREANG - Jajaran Polsek Kertasari Polresta Bandung Polda Jabar berhasil menggagalkan peredaran minuman keras (miras) jenis tuak.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo melalui Kapolsek Kertasari, Iptu Ahmad Nurdin menerangkan, peredaran miras jenis tuak ini digagalkan di Jalan Raya Cibeureum, tepatnya di Kampung Neglasari, Desa Cibereum, Kecamatan Kertasari, Sabtu 8 April 2023 malam.
Dijelaskan Ahmad, peredaran miras digagalkan saat Anggota Piket Polsek Kertasari sedang melaksanakan Patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah Kecamatan Kertasari.
Pada saat patroli, paparnya, petugas menemukan kendaraan pick up sedang diparkir di pinggir jalan
Kemudian, anggota Polsek Kertasari melakukan penggeledahan dan ditemukan bahwa kendaraan tersebut mengangkut miras jenis tuak.
"Kami amankan miras jenis tuak sebanyak 34 jerigen, terdiri dari 19 jerigen dalam keadaan kosong dan 15 jerigen dalam keadaan isi," ujar Iptu Ahmad Nurdin kepada Jurnal Soreang saat dihubungi, Minggu 9 April 2023.
Baca Juga: Panglima: TNI AU akan Menjadi Kekuatan Udara yang disegani di Kawasan