“Saya berharap adanya bantuan hibah ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan hasil pertanian. Tentunya ditahun-tahun mendatang akan terus ditingkatkan,” lanjut Dadang Supriatna.
Dadang Supriatna pun menyinggung soal lahan pertanian abadi atau sawah abadi yang ada di Kabupaten Bandung. Dadang Supriatna mengklaim sawah abadi di Kabupaten Bandung mencapai 17 ribu hektare.
"Per tanggal 1 Januari 2023, saya sudah mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Bupati, bagi para petani yang bertani padi dan sawahnya sudah tergolong sawah abadi, maka dibebaskan tidak usah bayar pajak setiap tahunnya," tegas Dadang Supriatna.
Tak ingin berubah fungsi, Dadang Supriatna menegaskan sawah abadi ini tak bisa dirubah menjadi bangunan ataupun perumahan. Syaratnya, kepala desa membuat Peraturan Desa (Perdes) bahwa lahan tersebut kategori sawah abadi.
"Boleh diperjualbelikan, tapi sampaikan kepada pembeli, bahwa ini lahan sawah abadi tidak boleh digunakan bangunan untuk industri maupun perumahan. Sehingga tidak dipungut pajaknya setiap tahun. Saya bebaskan," pungkas Dadang Supriatna.***
Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang , FB Page Jurnal Soreang , Youtube Jurnal Soreang , Instagram