Kang DS mengklaim Pemkab Bandung membutuhkan 34.00 ASN. Namun, Pemkab Bandung baru memiliki 26.000 ASN. Itu pun, 10.998 orang berstatus sebagai tenaga honorer.
Berdasarkan kekurangan ASN tadi, Kang DS mengusulkan penambahan ASN di lingkungan Pemkab Bandung sebesar 8.000 ASN. Menurut Kang DS, kekurangan ASN mempengaruhi pelayanan kepada masyarakat umum.
“Sehingga kita masih kekurangan pegawai sekitar 8.000an. Jika mengingat jumlah penduduk Kabupaten Bandung yang cukup banyak, sekitar 3,7 juta jiwa, tentunya kekurangan pegawai ini sangat mempengaruhi terhadap kuantitas layanan kita kepada masyarakat,” lanjut Dadang Supriatna.
Kang DS pun mempertanyakan soal perekrutan tenaga honorer. Secara terbuka, Kang DS masih bingung soal aturan perekrutan tenaga honorer ini.
“Tentang hal ini, kami sengaja datang kesini untuk berkonsultasi. Karena dengan adanya aturan Menpan RB, terkait dengan tidak boleh lagi menerima tenaga honorer, kami menjadi kebingungan. Kami meminta arahan yang sejelas-jelasnya, sebab kesulitan untuk memenuhi kekurangan pegawai tersebut,” lanjut Dadang Supriatna.
Beberapa waktu lalu, masalah ASN menjadi hal yang menjadi fokus Kang DS. Setelah terpilih menjadi Wakil Ketua Apkasi, Kang DS langsung berbicara soal masalah kekurangan ASN ini.