Lebih lanjut Praniko mengatakan, baik BPR ataupun Bank tentu tidak bisa menerima agunan SK kepengurusan KONI.
"SK kepengurusan KONI Tidak bisa menjadi agunan, karen mereka tidak menerima gaji tetap. Organisasi itu, hanya menerima dana hibah dari pemerintah daerah," katanya.
Baca Juga: 15 Kumpulan Jokes Garing di Bulan Ramadan yang Masih Sering Digunakan Dari Tahun ke Tahun
Jika hal tersebut benar terjadi, tambah Praniko, jelas pelanggaran dan suatu resiko untuk pihak BPR.
"Karena tidak memiliki gaji tetap, maka resiko macetnya akan jelas jika BPR menerima agunan SK kepengurusan KONI," katanya.
Praniko menegaskan, sebagai mitra kerja, komisi B akan segera memanggil pihak BPR Kerta Raharja.
"Tentu, ini menjadi perhatian serius komisi B. Pasti dalam waktu dekat akan memanggil pihak BPR Kerta Raharja," pungkasnya.***