JURNAL SOREANG - Praniko Imam Sagita ketua komisi B DPRD Kabupaten Bandung, mengaku kaget mendengar kabar BPR Kerta Raharja menerima agunan SK Kepengurusan KONI.
Praniko mengatakan, pihaknya belum mengetahui jelas tentang kabar tersebut, untuk memastikannya dalam waktu dekat akan memanggil BPR Kerta Raharja.
"Saya belum tahu jelas kebenarannya, tapi kalau benar BPR menerima jaminan agunan SK kepengurusan KONI. Tentu DPRD menolak keras," kata Praniko kepada Jurnal Soreang saat ditemui usai rapat paripurna DPRD, Senin 27 Maret 2023.
Praniko menjelaskan, BPR atau bank milik daerah tidak tidak boleh menerima agunan SK kepengurusan KONI, karena bukan lembaga profit.
"Tentu DPRD menolak keras, karena KONI bukan lembaga profit tapi organisasi yang khusus mengurus olahraga daerah," jelasnya.
Praniko menegaskan, jika kabar BPR menerima agunan SK kepengurusan KONI benar adanya hal itu jelas melanggar aturan.
"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil BPR Kerta Raharja agar mendapat penjelasan. Kalau benar terjadi, itu jelas perlanggaran," akunya.