JURNAL SOREANG - Praniko Imam Sagita ketua komisi B DPRD Kabupaten Bandung, mengaku kaget mendengar kabar BPR Kerta Raharja menerima agunan SK Kepengurusan KONI.
Praniko mengatakan, pihaknya belum mengetahui jelas tentang kabar tersebut, untuk memastikannya dalam waktu dekat akan memanggil BPR Kerta Raharja.
"Saya belum tahu jelas kebenarannya, tapi kalau benar BPR menerima jaminan agunan SK kepengurusan KONI. Tentu DPRD menolak keras," kata Praniko kepada Jurnal Soreang saat ditemui usai rapat paripurna DPRD, Senin 27 Maret 2023.
Praniko menjelaskan, BPR atau bank milik daerah tidak tidak boleh menerima agunan SK kepengurusan KONI, karena bukan lembaga profit.
"Tentu DPRD menolak keras, karena KONI bukan lembaga profit tapi organisasi yang khusus mengurus olahraga daerah," jelasnya.
Praniko menegaskan, jika kabar BPR menerima agunan SK kepengurusan KONI benar adanya hal itu jelas melanggar aturan.
"Dalam waktu dekat, kami akan memanggil BPR Kerta Raharja agar mendapat penjelasan. Kalau benar terjadi, itu jelas perlanggaran," akunya.
Lebih lanjut Praniko mengatakan, baik BPR ataupun Bank tentu tidak bisa menerima agunan SK kepengurusan KONI.
"SK kepengurusan KONI Tidak bisa menjadi agunan, karen mereka tidak menerima gaji tetap. Organisasi itu, hanya menerima dana hibah dari pemerintah daerah," katanya.
Baca Juga: 15 Kumpulan Jokes Garing di Bulan Ramadan yang Masih Sering Digunakan Dari Tahun ke Tahun
Jika hal tersebut benar terjadi, tambah Praniko, jelas pelanggaran dan suatu resiko untuk pihak BPR.
"Karena tidak memiliki gaji tetap, maka resiko macetnya akan jelas jika BPR menerima agunan SK kepengurusan KONI," katanya.
Praniko menegaskan, sebagai mitra kerja, komisi B akan segera memanggil pihak BPR Kerta Raharja.
"Tentu, ini menjadi perhatian serius komisi B. Pasti dalam waktu dekat akan memanggil pihak BPR Kerta Raharja," pungkasnya.***