Apakah PMI Termasuk Badan Hukum yang Bisa Dapat Hibah Tiap Tahun? Ini Jawaban PMI Jabar

- 16 Maret 2023, 10:57 WIB
Para peserta musyawarah kerja PMI Kabupaten Bandung menyimak pemaparan narasumber di Gedung SLRT Kabupaten Bandung
Para peserta musyawarah kerja PMI Kabupaten Bandung menyimak pemaparan narasumber di Gedung SLRT Kabupaten Bandung /Sarnapi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG- Masih terjadi pro dan kontra maupun kebingungan di antara pemerintah daerah soal keberadaan Palang Merah Indonesia (PMI) kabupaten dan kota.

Hal ini berkaitan dengan status hukum organisasi PMI apakah sudah masuk sebagai badan hukum sebagaimana aturan Kemenkum HAM atau belum.

"Dampak selanjutnya adalah ada pemerintah daerah yang belum mendapatkan hibah daerah setiap tahunnya," kata Wakil Ketua Bidang Organisasi PMI Jabar, H. Yossi Irianto dalam musyawarah kerja PMI Kabupaten Bandung di Gedung SLRT, Kamis 16 Maret 2023.

 Lebih jauh Yossi mengatakan, UU menegaskan setiap ormas harus mendaftar ke Kemenkum HAM agar terdata dan terdaftar termasuk jaringannya di daerah-daerah.

"Nah PMI juga dipersoalkan sehingga kadang ada daerah yang memberikan hibah tidak setiap tahun. Alhamdulillah PMI Kabupaten Bandung mendapatkan hibah tiap tahun," katanya.

Padahal PMI lahir jauh sebelum lahirnya UU ormas tahun 2018 sehingga secara otomatis sudah terdaftar sebagai ormas.

Baca Juga: PMI Kabupaten Bandung Gelar Musyawarah Kerja, Gedung Transfusi Darah yang Masih Ngontrak Juga Disinggung

"Apalagi kini diperkuat dengan UU Kepalangmerahan yang lahir tahun lalu. Bahkan PMI Kabupaten Bandung juga mendorong adanya Raperda inisiatif dari DPRD Kabupaten Bandung," katanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x