"Untuk obatnya, akan kami bawa untuk dicek ke BPOM," jelasnya.
Selain mengamankan barang bukti berupa obat terlarang, pihaknya juga menangkap dua orang penjual.
"Dua orang kami amankan. Keduanya masih kami periksa dan mintai keterangan," beber Kusworo.
Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk terus memberikan informasi apabila melihat kios yang masih menjual obat terlarang maupun miras.
Baca Juga: Pelat Nomor Rubicon Tersangka Mario Dandy Dipastikan Palsu, Polisi Dalami Tujuannya
"Masyarakat tidak perlu takut lagi untuk melapor kepada kami, karena informasi sekecil apapun terkait adanya toko obat terlarang atau miras, itu sangat penting bagi kami," ucapnya.
Masyarakat, sambungnya, tidak perlu menunggu saat Polresta Bandung menggelar Jumat Curhat saja, sebab kapanpun pihaknya siap menampung informasi dan keluhan masyarakat.
"Tidak perlu saat Jumat Curhat saja, setiap hari pun kami siap menampung informasi atau keluhan masyarakat," imbuh Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Baca Juga: Kualifikasi FIFA U-20 World Cup 2023 Zona Asia: Korsel dan Jordania Pimpin Klasemen Grup c