JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) palsu siap edar di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Dalam kasus ini, polisi meringkus dua orang tersangka dan menyita sejumlah barang bukti berupa miras siap edar.
Dua orang yang diamankan berinisial DS (52) dan S (41) yang memiliki peranan masing-masing.
Baca Juga: Ingin Tahu Seperti Apa Musik Kontemporer Itu? Simak Penjelasannya Agar Diketahui Secara Luas
Tersangka DS merupakan pemberi modal, sedangkan tersangka SL berperan meracik miras oplosan dengan menggunakan sejumlah bahan baku yang dibeli dari toko kimia.
Bahan baku yang dibeli dari toko kimia diantaranya alkohol 96 persen, air mineral, perasa, dan minuman bersoda yakni Sprite.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para tersangka menjual miras per botolnya dengan harga Rp100 ribu.
Baca Juga: Menengok Kembali Perjalanan Bantuan Indonesia untuk Korban Gempa Turki, Ini Kesan Menko PMK Muhadjir
"Tersangka ini menjual miras palsu dengan kisaran Rp 100 ribu. Padahal jika melihat harga asli, minuman itu bisa sampai jutaan rupiah. Namun oleh tersangka dijual dengan harga Rp100 ribu," papar Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Kasatres Narkoba, Kompol Andri Alam Wijaya dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 28 Februari 2023.
Kusworo menyebut, para tersangka menjual miras palsu secara online ke sejumlah daerah dan ada juga yang dijual di rumah.