Ungkap Peredaran Miras Palsu di Baleendah, Polresta Bandung Beberkan Metode Penjualan oleh Tersangka

- 28 Februari 2023, 15:32 WIB
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Andri Alam Wijaya saat menunjukkan barang bukti miras palsu saat ekspos kasus, Selasa 28 Februari 2023
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasatres Narkoba Kompol Andri Alam Wijaya saat menunjukkan barang bukti miras palsu saat ekspos kasus, Selasa 28 Februari 2023 /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kecamatan Baleendah berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung.

Dalam kasus ini, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti miras palsu yang sudah dikemas dan siap edar.

Dua orang tersangka ini memiliki peranan masing-masing, yakni tersangka DS (52) sebagai pemberi modal dan tersangka SL (41) berperan untuk melakukan peracikan.

Baca Juga: Bersiap di Maret 2023, Rezeki Meningkat Kekayaan Semakin Bertambah, Simak 5 Weton yang Bejo dan Sugih

Polisi berhasil mengamankan barang bukti miras berbagai merk impor yang isinya palsu berupa campuran air mineral, alkohol, perasa, dan Sprite.

Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap metode penjualan yang dilakukan oleh para tersangka kepada konsumen.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, menurut keterangan saksi, dalam penjualan miras, para tersangka menggunakan dua metode.

Baca Juga: Satu Hari Jelang Maret, 4 Shio Ini Harus Bersiap Diserbu Rezeki Dahsyat, keuangan Bangkit,Berpotensi Kaya 2023

"Tersangka ini dalam penjualannya dilakukan dengan dua metode. Pertama dengan cara dijual secara online dan yang kedua dengan cara menjual di rumah tersangka," papar Kombes Pol Kusworo Wibowo, didampingi Kasatres Narkoba Kompol Andri Alam Wijaya dalam keterangannya saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Selasa 28 Februari 2023.

Dijelaskan Kusworo, tersangka sudah menjalankan aksinya selama 8 bulan dengan transaksi paling banyak dilakukan di rumah tersangka.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x