Pelat Nomor Rubicon Tersangka Mario Dandy Dipastikan Palsu, Polisi Dalami Tujuannya

- 3 Maret 2023, 16:48 WIB
Pelat Nomor Rubicon Tersangka Mario Dandy Dipastikan Palsu, Polisi Dalami Tujuannya
Pelat Nomor Rubicon Tersangka Mario Dandy Dipastikan Palsu, Polisi Dalami Tujuannya /PMJ News

JURNAL SOREANG - Mobil Rubicon yang dikendarai oleh tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo (20) diketahui menggunakan pelat nomor palsu.

Anak mantan pejabat pajak itu menggunakan pelat nomor B-120-DEN untuk mobil Rubicon yang dikendarainya.

Padahal, pelat nomor asli yang semestinya untuk mobil tersebut adalah B-2571-PBF.

Baca Juga: Kualifikasi FIFA U-20 World Cup 2023 Zona Asia: Iran dan Vietnam Pimpin Klasemen Grup B

Terkait hal ini, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan sanksi.

"Saya baca di peraturannya, kalau menggunakan pelat yang bukan nomornya, itu sanksinya cuma dua bulan atau lima ratus ribu," ungkap Firman dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.

Pelanggaran tersebut, sambung Firman, nantinya dikenakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).

Baca Juga: SIMAK! Ramalan Cinta Aries, Taurus dan Gemini 4 Maret 2023, Instrospeksi Diri, Pelajaran dan Pengalaman Hidup

Adapun tujuan Mario Dandy menggunakan pelat nomor palsu, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait hal itu.

Dikatakan Firman, apabila ternyata ditemukan unsur pidana dari penggunaan pelat tersebut, tentu akan ada penerapan pasal lain terhadap Mario Dandy.

"Nanti Reserse yang tanya ini dipakai untuk apa. Kalau untuk, mohon maaf, melakukan kejahatan, maka nanti bisa memperberat barangkali," jelas Irjen Pol Firman Shantyabudi.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x