Kusworo menyebut, dalam aksi pencabulan dan persetubuhan, tersangka DS memasukan jari ke daerah sensitif korban yang membuat korban merasa tidak nyaman.
"Korban NS ini Kemudian menyampaikan kelakuan ayahnya kepada kakaknya. Selanjutnya, anak-anaknya bertemu dengan sang ayah dan meminta hal terlarang tersebut jangan kembali dilakukan," bebernya.
"Dikarenakan ayahnya ini melakukan hal yang sama, maka anaknya yang tertua dan juga merupakan korban yaitu YH melaporkan ayah kandungnya ke Polresta Bandung," jelasnya.
Baca Juga: Bejat! Kasus Ayah Setubuhi 2 Anak Kandung Diungkap, Polresta Bandung Ringkus Tersangka DS di Garut
Setelah dilaporkan oleh anaknya, beber Kusworo, tersangka DS kabur ke luar Kabupaten Bandung, yakni ke wilayah Garut.
"Satu bulan kemudian, tersangka DS berhasil diamankan dan kini mendekam di sel jeruji Mapolresta Bandung," tandas Kombes Pol Kusworo Wibowo.
"Ikuti Selengkapnya Artikel Kami di Google News"***