JURNAL SOREANG - Layanan SIM Keliling Kabupaten Bandung hari Rabu, 25 Januari 2023 beroperasi di dua lokasi.
Berikut jadwal SIM Keliling Kabupaten Bandung, Rabu, 25 Januari 2023, yakni Alun-Alun Ciwidey (SIM Keliling 1) dan Kantor Kecamatan Ciparay (SIM Keliling 2).
Persyarakat Perpanjangan di SIM Keliling Online:
Baca Juga: Kapan Puasa Rajab 2023 Dilaksanakan? Cek Jadwalnya di Sini, Lengkap dengan Bacaan Niatnya!
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP Asli atau SUKET (Surat Keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku berikut fotocopynya
3. Pelayanan SIM Keliling Online hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C seluruh Indonesia
Baca Juga: Kapan Puasa Rajab 2023? Simak Jadwal Hingga Peristiwa Penting Dalam Bulan Rajab
4. Apabila SIM telah melebihi masa berlakunya, bisa diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru
5. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan), sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
6. Bagi penyandang disabilitas, khususnya yang harus menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan sesuai rekomendasi dari dokter dengan dibuktikan surat keterangan sehat berhak memiliki SIM A dan atau SIM C
Baca Juga: Ingin Kaya? Simak Dzikir Penarik Rezeki dari Mbah Moen, Cukup Dilakukan Sepuluh Menit Setiap Sore!
Biaya Perpanjangan:
- SIM A = Rp 80 ribu
- SIM C = Rp 75 ribu
- Biaya Asuransi = Rp 50 ribu
- Biaya Tes Kesehatan = Rp 50 ribu
Jam Layanan:
Jam pelayanan (pendaftaran) perpanjangan SIM dimulai pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB.
*)Ikuti terus dan share informasi anda di media sosial Goggle News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang