Selain itu, Djamu menambahkan, status bekerja mereka (tenaga lapangan) menjadi prinsipil agar bisa menjadi pekerja permanen pemerintah.
"Yang lebih prinsipil adalah kejelasan kebijakan, sejauh mana mereka dapat bekerja secara permanen sebagai ASN Pemda Kabupaten Bandung," pungkasnya.***