JURNAL SOREANG - Djamu Kertabudi pengamat politik dan Ilmu pemerintah menanggapi fenomena buruk berulang terjadi di lingkungan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.
Menurutnya, dalam pendekatan Ilmu Administrasi Negara mengenal istilah 'bureaupathology' atau patologi birokrasi sebagai kondisi empirik buruk.
Hal tersebut, kata Djamu menunjukan bentuk perilaku menyimpang yang dilakukan oknum aparat yang bertentangan dengan norma etis dan norma hukum berdasar ketentuan peraturan yang berlaku.
"Kondisi semacam ini terbilang menahun atau kronis, karena sudah berlangsung lama secara terus menerus," kata Djamu melalui tulisan yang diterima Jurnal Soreang, Selasa 3 Januari 2023.
Djamu Kertabudi yang juga pakar otonomi daerah mengatakan, perilaku buruk yang sering terjadi di lingkungan birokrasi, salah satu diantaranya adalah pungutan liar alias pungli.
"Itu terjadi diberbagai tingkatan, seperti layanan administratif (perijinan, administrasi kependudukan, perpajakan dll) dan atau pungutan pajak dan retribusi Daerah yang dilakukan petugas lapangan," katanya.
Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Semarang dan Sekitarnya, Rabu 4 Januari 2023 dan Doa Hadapi Kesulitan Hidup
Disamping itu, jelas Djamu, penanganan pemberantasan pungli tersebut terkesan longgar atau 'indecision' sebagai tindakan tanpa ada keputusan akhir yang konkrit.
Dengan demikian, lanjut Djamu, isu pungli di lapangan dianggap seperti hal yang biasa.
"Beberapa perilaku buruk terjadi di lapangan hingga viral di Medsos, makanya diperlukan tindakan tegas yang kongkrit," tuturnya.
Lebih lanjut Djamu mengatakan, berbagai kemungkinan penyebab kejadian ini sangat bervariasi dan mungkin dampak dari minimnya dana operasional.
"Bisa saja akibat minimnya dana operasional petugas, sebab rata-rata petugas lapangan berstatus pegawai non PNS dan berpenghasilan rendah yang tidak sesuai dengan standar hidup kelayakan minimal," ungkapnya.
Hal tersebut, tambah Djamu, menjadi terdorongnya faktor melakukan perbuatan buruk kembali terjadi di lapangan.
"Faktor kebutuhan, pembinaan melalui "reward dan punishment dari atasannya" relatif lemah, dan banyak hal lagi yang mendasarinya," katanya.
Djamu mengenakan, karena solusi penanganan masalah tersebut tidakkah cukup dilakukan secara parsial dan kasuistis, akan tetapi harus dilakukan secara komprehensif.
"Seperti perlu ditata lagi sistem penggajian atau pengupahan pegawai non PNS sebelum masuk ke mekanisme pengangkatan sebagai P3K dan atau CPNS, kejelasan dana insentif bagi petugas lapangan, perputaran wilayah penugasan, dan stimulus lainnya yang dapat memotivasi mereka untuk bekerja dengan baik dan berprestasi," harapnya.
Baca Juga: Asli Keren Banget! Motor Matic Baru Ini Memiliki Desain Yang Luar Biasa Bikin Pesaingnya Ketar Ketir
Selain itu, Djamu menambahkan, status bekerja mereka (tenaga lapangan) menjadi prinsipil agar bisa menjadi pekerja permanen pemerintah.
"Yang lebih prinsipil adalah kejelasan kebijakan, sejauh mana mereka dapat bekerja secara permanen sebagai ASN Pemda Kabupaten Bandung," pungkasnya.***