JURNAL SOREANG - Polresta Bandung mengundang sejumlah pihak terkait sengketa lahan Sekolah Alam Gaharu yang berlokasi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.
Terkait hal ini, pihak kepolisian melakukan langkah, diantaranya mempertemukan kedua belah pihak yang bersengketa.
Langkah mediasi tersebut dilakukan oleh kepolisian dengan tujuan agar kegiatan belajar mengajar untuk para siswa tidak terganggu.
Pantauan Jurnal Soreang di lapangan, agenda mediasi kedua belah pihak tersebut dipimpin oleh Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Turut mendampingi, Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Oliesta Ageng Wicaksana, kuasa hukum kedua belah pihak, Kepala Departemen Agama Kabupaten Bandung, dan sejumlah pihak lainnya.
Kombes Pol Kusworo Wibowo menerangkan, dalam sengketa lahan ini, ada persoalan pidana dan perdata.
"Sengketa pidananya adalah berkaitan dengan pemalsuan surat, ini masih berproses. Yang peradilan perdatanya juga masih belum bisa putus, menunggu putusan dari pidananya," papar Kusworo dalam keterangannya di Mapolresta Bandung, Senin 7 November 2022.
Kusworo menyebut, munculnya masalah ini membuat aktivitas belajar mengajar di sekolah tersebut menjadi sempat terganggu.