Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung pun menyebut bahwa Perda no 8 tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren merupakan bentuk kepeduliannya terhadap masa depan santri.
"Perda tersebut sudah kami susun untuk menjadi payung hukum agar kegiatan pesantren mendapatkan support baik fasilitas maupun kegiatan lain dari pemerintah daerah," ujarnya.
Kang DS menyebut Perda pesantren tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Pesantren no 18 tahun 2019 yang telah disahkan oleh pemerintah pusat dan juga telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hal ini untuk mendorong seluruh aktivitas pondok pesantren agar menjadi bagian dari subjek pembangunan bangsa ini termasuk di Kabupaten Bandung.***