Rayakan Hari Santri 2022, DPC PKB Kabupaten Bandung Lakukan Aksi Pelayanan Sosial untuk Santri dan Masyarakat

- 28 Oktober 2022, 13:07 WIB
H.M Dadang Supriatna (pakai peci hitam) sebagai  ketua DPC PKB Kabupaten Bandung, saat melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Al Burdah di kecamatan Kutawaringin.
H.M Dadang Supriatna (pakai peci hitam) sebagai ketua DPC PKB Kabupaten Bandung, saat melakukan kunjungan ke Pondok Pesantren Al Burdah di kecamatan Kutawaringin. /Istimewa /

Kang DS, sapaan akrab Bupati Bandung pun menyebut bahwa Perda no 8 tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pondok Pesantren merupakan bentuk kepeduliannya terhadap masa depan santri.

"Perda tersebut sudah kami susun untuk menjadi payung hukum agar kegiatan pesantren mendapatkan support baik fasilitas maupun kegiatan lain dari pemerintah daerah," ujarnya.

Baca Juga: Hari Santri 2022: Jarang Diketahui RA Kartini juga Santriwati dan Jadi Kesayangan Ulama Mbah Sholeh Darat

Kang DS menyebut Perda pesantren tersebut sebagai turunan dari Undang-Undang Pesantren no 18 tahun 2019 yang telah disahkan oleh pemerintah pusat dan juga telah dibuat oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Hal ini untuk mendorong seluruh aktivitas pondok pesantren agar menjadi bagian dari subjek pembangunan bangsa ini termasuk di Kabupaten Bandung.***

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x