"Dan dari situ didapatkan kembali informasinya oleh kepolisian dan didapatkan tiga korban dengan usia rata-rata 9 tahun," bebernya.
Baca Juga: Simak! 7 Makanan yang Baik Dikonsumsi Penderita Asam Lambung, Berkhasiat dan Mudah Ditemukan
Tersangka YHS, ungkap Kusworo, adalah seorang ustadz sukarela yang bekerja di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung.
Modusnya, tambah Kusworo, tersangka YHS mendatangi para orang tua untuk meyakinkan mereka agar anak-anak mau belajar ngaji kepada dirinya.
"Adapun waktu belajar ngajinya adalah pukul 17.00 WIB hingga 05.00 WIB, sehingga si anak dibujuk untuk mau menginap di rumah si tersangka," terangnya.
Baca Juga: Awas! Penderita Asam Lambung Jangan Konsumsi 8 Makanan Ini Ya, Bisa Bikin Tambah Parah
"Sehingga setelah belajar mengaji, sang anak istirahat, dan disitulah dilakukan perbuatan cabul tersebut kepada anak yang telah berlangsung selama kurang lebih 10 sampai 11 bulan," tambahnya.
Lebih lanjut Kusworo menerangkan terkait jeda waktu antara pelaporan di bulan Agustus dan penangkapan di bulan Oktober 2022.
Ternyata sebelum dilaporkan pada bulan Agustus, ada ayah salah seorang korban yang mengetahui aksi bejad tersangka.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Bakal Dihadirkan di Sidang Bharada E, Kejagung Ungkap Alasannya, Mau Tahu?