JURNAL SOREANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan oknum ustadz cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, tersangka YHS (19) diamankan lantaran telah melakukan pencabulan terhadap tiga santri laki-lakinya yang masih di bawah umur.
"Tersangka kita amankan pada 20 Oktober 2022 atas dasar pelaporan 25 Agustus 2022," kata Kusworo dalam keterangannya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Senin 24 Oktober 2022.
Baca Juga: Simak! 8 Cara Alami untuk Mencegah Naiknya Kadar Asam Lambung yang Baik Dilakukan Sebagai Rutinitas
Dijelaskannya, kasus ini berawal ketika ada informasi dari ayah korban yang melapor ke Polresta Bandung.
"Ayah korban ini mendapatkan suara-suara sumbang bahwa ada ustadz yang suka melakukan perbuatan cabul terhadap anak didik atau santrinya," ujarnya.
"Kemudian orang tua ini menanyakan kepada sang anak, apakah sang anak juga pernah dilakukan persetubuhan atau pencabulan oleh tersangka kepada dirinya," sambungnya.
Kusworo menambahkan, dari pertanyaan sang ayah, awalnya korban tidak mengaku.
Namun, papar Kusworo, setelah dibujuk oleh sang ayah, akhirnya korban menyampaikan bahwa ustadznya telah melakukan pencabulan.