"Namun orang tua ini tidak langsung melaporkan ke kepolisian dan ustadznya diancam, mau kabur, mau minggat dari desa ini atau mau dilaporkan ke polisi," bebernya.
Mendapat ancaman dari orang tua korban, sambung Kusworo, akhirnya tersangka YHS memilih untuk kabur ke Garut dan Ciamis.
"Setelah tersangka ini kabur, ada salah seorang ayah yang melaporkan ke Polresta Bandung. Sehingga kita melakukan pendalaman kepada para saksi-saksi dan para korban, dan kami juga melakukan pengejaran dan menangkap kepada tersangka," imbuhnya.
Baca Juga: Simak! Penderita Diabetes Boleh Makan Jengkol, Mitos atau Fakta? Begini Penjelasan Dokter
Kusworo menegaskan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka YHS dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, dan denda 6 miliar rupiah," pungkas Kombes Pol Kusworo Wibowo.***