PHK Sepihak Puluhan Karyawan, Begini Klarifikasi RS Unggul Karsa Medika Margaasih Bandung

- 21 Oktober 2022, 19:38 WIB
Kepala Bagian Humas dan Marketing RSUKM, Yoctaf Octora Kadam saat memberikan keterangan pers
Kepala Bagian Humas dan Marketing RSUKM, Yoctaf Octora Kadam saat memberikan keterangan pers /Yusup Supriatna /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Puluhan karyawan yang bekerja di Rumah Sakit (RS) Unggul Karsa Medika (UKM), Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.

Kepala Bagian Humas dan Marketing RSUKM, Yoctaf Octora Kadam membenarkan perihal pihak rumah sakit telah mengeluarkan kebijakan tersebut.

"Langkah itu untuk melakukan efisiensi dan penyesuaian yang berkaitan dengan kuantitas SDM  ketenagakerjaan," papar Yoctaf dalam keterangannya di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jumat 21 Oktober 2022.

Baca Juga: Selain Big Mom, Ternyata Ini 10 Karakter Anime One Piece yang Paling Ambisius dalam Mengejar Mimpinya

Terkait hal ini, pihaknya menghormati adanya upaya dan gerakan yang dilakukan mantan karyawan maupun karyawan yang masih bekerja.

Menurutnya, langkah yang dilakukan oleh para karyawan tersebut merupakan hak setiap orang dalam menyampaikan pendapatnya.

"Itu hak mereka, selama masih sesuai dengan koridor hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Bintangi 20th Century Girl, Berikut Ini Daftar 20 Film dari Aktris Muda Kim Yoo Jung

"Terkait pemenuhan hak-hak mantan karyawan yang terkena kebijakan efisiensi RSUKM, kami siap untuk memenuhi hak-hak tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan serta memperhatikan saran dari Dinas Ketenagakerjaan dan kemampuan perusahaan," jelasnya.

Hingga saat ini, tambah Yoctaf, pihak rumah sakit terus melakukan upaya pembenahan dan perbaikan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x